JEMBER - Penegakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), terus dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam mencegah penyebaran Covid 19, seperti yang dilakukan pada Selasa 01/03/2022 yang digelar di Jalan Raya Hayam Wuruk Jember depan rumah makan New Sari Utama.
Personel yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Suwarno Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824/Jember, Personel Polres dipimpin Iptu Heru S, Satpol PP Kabupaten Jember, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Suwarno, pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin prokes yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur no Pergub 53/2020 dan Peraturan Bupati nomor Perbup 47/2020 terkait penegakkan disiplin prokes masyarakat.
Hal ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar selalu mengenakan maskersaat berkendara dan saat berkegiatan diluar rumah, serta menjaga jarak dengan orang lain.
Sekitar 23 orang pengendara yang tidak bermasker, dilakukan tindakan teguran, pendataan dan diberikan masker. Kepada mereka petugas memberikan pengarahan pentingnya mengenakan masker dalam mencegah penyebaran Covid 19. Ujar Pasi Ops Kodim 0824/Jember.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, dalam konfirmasinya menyampaikan terima kasih kepada petugas, atas pelaksanaan operasi yustisi tersebut.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Kita terus melakukan operasi ini secara masif hingga ditingkat desa, dalam memelihara kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi Prokes. Dengan kesadaran tinggi masyarakat, tentunya akan menekan potensi penyebaran dan mencegah lonjakan kasus Covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)