JEMBER - Satreskoba Polres Jember membongkar kasus peredaran narkotik dan obat-obatan (narkoba) yang melibatkan jaringan antar kota. Dalam perkara ini polisi menangkap 6 tersangka terkait peredaran sabu, dan 2 tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat press conference, Senin (19/12), mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal.
"Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0, 20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang, " ucapnya.
Dari tersangka terakhir FF, polisi mendapatkan petunjuk dan bisa menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0, 36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41, 96 gram.
Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR.
Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Selain peredaran sabu, polisi juga mengungkap kasus okerbaya dengan 2 tersangka. Yakni, Rahmatullah warga Kecamatan Sumbersari ditangkap setelah kedapatan memiliki 3000 butir pil Trihexyphenidil dan Moch Helmi warga Kecamatan Jelbuk dengan barang bukti 97 Trihexyphenidil.
Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42, 86 gram sabu dan 3097 pil Trihexyphenidil serta 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.
Sementara itu, dari sekian tersangka dalam kasus ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO hasil pengembangan dari para tersangka. Kapolres menyebut, pihaknya harus hati-hati dalam pengejaran tersangka karena tidak mau kehilangan barang bukti dan jaringannya.
"Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya, " tuturnya.
"Terhadap para tersangka (kasus sabu) kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. Dan okerbaya kita terapkan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, " kata Kapolres menegaskan.