JEMBER-Memasuki Awal Bulan September 2022, Polres Jember yang terletak di Jalan Kartini kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika periode bulan Juli sampai dengan Agustus Tahun 2022, dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan Satres narkoba terdapat 52 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang, dengan jumlah 55 orang itu laki-laki dan untuk perempuan ada 5 orang, untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, sabu-sabu dengan berat 50, 67 gr kemudian ekstasi 1, 88 ada 4 butir kemudian untuk obat keras berbahaya ada 168.000 butir dan dari 52 kasus tadi yang sudah dilakukan tahap 1 ada 19 perkara kemudian sudah bab 1 sudah P21 itu ada 8 perkara, yang masih dalam proses penyiddikan masih 10 perkara dan tahap 2 sudah 15 perkara.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK, SH mengungkapkan, "Pelakunya sebagian besar berprofesi wiraswasta dan dari 52 kasus yang ditangani, untuk ungkap yang paling besar yaitu untuk narkotika jenis sabu seberat 27, 06 gram atas nama MM yang beralamat di Puger, jadi yang bersangkutan pada saat di amankan sedang melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menurut MM hasil dari penjualannya selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, " ungkapnya di Mapolres Jember. (8/9/2022)
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,
" Dalam periode Agustus - September kemarin mulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September, kami melaksanakan kegiatan operasi Tumpas narkoba Semeru Tahun 2022, dari kegiatan operasi tersebut kita mendapatkan 24 perkara dengan jumlah tersangka 26 orang, yang satu di antaranya adalah perempuan dengan barang bukti untuk narkobanya ada 37, 85 gram dan obat keras berbahayanya ada 12.274 butir, untuk peredaran narkoba ini yang kita lakukan pengamanan tkpnya dari hasil pengembangan ini ada yang di wilayah Lumajang ada yang di wilayah Bondowoso dan ini Banyuwangi jadi tidak hanya di Jumber saja, " jelasnya.
Di tambah kan AKBP Hery Barang berbahaya itu berasal dari Madura." Bagi para pelaku dikenakan pasal 114 baik ayat 1 maupun ayat 2 , khusus yang narkotikanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman minimal penjara seumur hidup dan denda minimal
1, 3 miliar dan maksimalnya 13 miliyar rupiah,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya kita kenakan
pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, " pungkasnya.