Jember, - Polres Jember telah melakukan penertiban terhadap penggunaan sound hereg yang mengganggu ketenangan masyarakat saat menjelang sahur di Pantai Paseban Ds. Paseban Kec. Kencong. Lima kendaraan truk besar maupun Pick up beserta sound system berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasi Humas Ipda Siswanto menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas adanya keluhan dari masyarakat, terutama dari Kecamatan Kencong, yang merasa terganggu dengan suara sound system yang berlebihan pada jam-jam istirahat dini hari maupun pada jam sahur.
Selain itu, penertiban ini juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kegiatan penertiban dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024, dini hari, melibatkan personel gabungan Polres Jember dan Polsek Kencong. Beberapa kendaraan yang diamankan meliputi sound rembes, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8655-YJ, yang dimiliki oleh M. Abdur Rosyid, alamat di Desa Kedunglangkap, Kecamatan Kencong.
Sound Umar Faruq, truk dengan nomor polisi N-8439-BH, dimiliki oleh Umar Faruq, alamat di Desa Jatiagung, Kecamatan Gumukmas, sound Vera, pick-up Mitsubishi L300 dengan pemilik Ferdi, alamat di Desa Kedunglangkap, Kecamatan Jombang.
Sound RJW, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8076-KC, dimiliki oleh Sunyoto, alamat di Desa Bulirejo, Kecamatan Paseban, Kencong; dan sound Reva, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8457-YH, yang dimiliki oleh M. Alim Alamsyah, alamat di Desa Krajan, Kecamatan Krai, Kabupaten Yosowilangun, Lumajang.
Tindakan penertiban ini dilakukan dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghormati hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, penertiban ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan-gangguan serupa di masa mendatang. (AR)