JEMBER - Pelaksanaan pemakaman secara protokol kesehatan dilakukan terhadap jenazah yang meninggal dalam keadaan terkonfirmasi covid 19, hal ini juga dilakukan oleh Koramil 0824/02 Arjasa dalam melakukan pemakaman jenazah almarhum PWT 57 tahun warga Dsn Krajan Barat Desa Candijati Kecamatan Arjasa kabupaten Jember, pada Kamis 19/08/2021.
Setelah menerima informasi dari RS Bina Sehat Jember terkait meninggalnya salah satu warga desa Candijati tersebut, Satgas Covid 19 Kecamatan Arjasa langsung melakukan pendekatan kepada keluarga, bahwa akan dilakukan pemakaman secara protokol kesehatan, guna melindungi keluarga dekat dan masyarakat sekitar dari bahaya penyebaran covid 19, serta melakukan persiapan pemakamannya.
Baca juga:
Gubernur Akmil Meninjau Satlat Macan
|
Menurut Danramil 0824/02 Arjasa kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, pelaksanaan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan memang kita laksanakan setelah pihak keluarga kita berikan pemahaman, setelah menerimanya, baru kita lakukan prosesi pemakamannya.
Terkait pemakaman terhadap almarhum PWT ini, pihak keluarga sangat kooperatif, sehingga kita lakukan pemakaman dengan pengawalan dari Babinsa Serda Baginda Ali, Bhabinkamtibmas serta petugas pemakaman dari relawan BPBD Jember. Kata Danramil.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan jajarannya tersebut menyapaikan apresiasinya, terutama kepada keluarga pasien yag sangat kooperatir, sehingga pemakaman secara protokol kesehatan dapat dilaksanakan.
Hal ii memang perlu pemahaman semua pihak, bahwa pemakaman secara protokol kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi keluarga dekat serta masyarakat sekitarnya dari bahaya penyebaran covid 19, kalau ini dapat kita lakukan, maka akan mendukung percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Jember. Tegas Dandim 0824/jember. (Siswandi)